Rupiah Akhir Pekan Melemah Jadi Rp15.633 per Dolar AS

Ilustrasi rupiah terhadap dolar AS di sebuah money changer (antarafoto)

Editor: Yoyok - Jumat, 6 Januari 2023 | 15:30 WIB

Sariagri - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah di pasar spot pada akhir perdagangan pekan ini, Jumat (6/1/2023). Mata uang Garuda hari ini melemah 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp15.632 dibandingkan posisi sehari sebelumnya Rp15.616 per dolar AS.

Selain rupiah, hingga pukul 15.00 WIB, sebagian mata uang di kawasan Asia juga kalah melawan dolar AS, di antaranya yen Jepang anjlok 0,65 persen, dolar Singapura melemah 0,15 persen, rupee India turun 0,10 persen, ringgit Malaysia melemah 0,28 persen, dan baht Thailand turun 0,01 persen.

Sedangkan dolar Taiwan naik 0,07 persen, dolar Hong Kong turun 0,04 persen, won Korsel turun 0,08 persen, yuan China menguat 0,30 persen, dan peso Filipina menguat 0,24 persen.

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan sejumlah mata uang di Asia karena indeks dolar menguat karena pasar menunggu laporan pasar tenaga kerja AS yang diperkirakan akan memaksa investor untuk memikirkan kembali melawan Federal Reserve dan berpotensi mendorong greenback menuju kemenangan.

“Diketahui, sebagian besar investor telah mengabaikan rencana Fed untuk mempertahankan suku bunga lebih tinggi guna mendinginkan inflasi. Tetapi, Commerzbank memperkirakan laporan pekerjaan Desember kemungkinan akan meyakinkan pasar untuk mempertanyakan perbedaannya dengan ekspektasi Fed sekali lagi," ujar Ibrahim

Laporan pekerjaan AS pada Desember diharapkan menunjukkan bahwa ekonomi menciptakan sekitar 200.000 pekerjaan dan tingkat pengangguran tetap stabil di 3,7 persen.

Menurut Ibrahim, laporan pasar tenaga kerja yang menunjukkan permintaan tetap kuat dan lebih sedikit klaim pengangguran telah memberikan pukulan pertama dan menunjukkan celah bagi mereka yang menyimpan harapan pada Fed.

Baca Juga: Rupiah Akhir Pekan Melemah Jadi Rp15.633 per Dolar AS
Rupiah Kian Melemah Jadi Rp15.623 per Dolar AS

Sedangkan dari dalam negeri, Ibrahim menyebut pasar menunggu perkembangan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022. 

“Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” katanya.